Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sebuah botol plastik diduga berisi bensin bekas terbakar.
Botol tersebut kini disita polisi untuk barang bukti dan proses penyelidikan petugas.
Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait lainya.
"Ini melanggar pasal 187 KUHP. Dimana dalam pasal 187 ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mobil Warga Jombang Dilempar Bom Molotov Orang Tak Dikenal, Ban Nyaris Meleleh
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jombang |
KOMENTAR