Otomotifnet.com - Pungutan liar jasa derek di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) masih terjadi.
Kini korbannya bernama Rizki (34) warga Jl Gongseng Raya RT 08/09 kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jaktim.
Ia dimintai uang Rp 700 ribu oleh oknum petugas sebagai imbalan jasa derek di tol JORR.
Saat itu mobil miliknya mengalami masalah karena as roda belakang patah dan pastinya sudah tak bisa jalan lagi.
(Baca Juga: Truk Antre Isi Bensin Kena Pungli, 1 Liter Bensin Bayar Rp 1.000, Preman Sebut Biaya Parkir)
Tepatnya di persimpangan Exit Tol Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin (20/7/2019).
Rizky awalnya memuji pelayanan karena sekitar 10 menit sejak dia menghubungi call center Jasa Marga, petugas derek tiba di lokasi lalu segera menderek mobilnya.
"Saya salut untuk upaya cepat tanggapnya, karena waktu kedatangan petugas sampai proses derek cepat, tapi saya kecewa karena petugas patroli minta saya komunikasikan tarif kepada sopir derek, tarifnya Rp 700.000," kata Rizki di Pasar Rebo, Jakarta Timur, (21/7/2019).
Dia sempat menanyakan alasan harus membayar Rp 700 ribu karena di badan mobil derek terpampang jelas pelayanan diberikan secara gratis ke pengguna tol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR