Otomotifnet.com - Maling spesialis congkel mobil di Jakarta mengaku sengaja memilih mobil merek Honda.
Mereka yakni berinisial MF (37), SFD (38), dan HRD (28) dan berhasil diringkus polisi.
Dari pengakuannya, terbukti beberapa mobil Honda yang pernah disateroninya seperti Accord, Brio, Freed, CR-V, Jazz dan Civic.
Ternyata ada alasan mereka lebih suka melakukan aksi dengan mengincar mobil merek Honda.
(Baca Juga: Honda Mobilio Raib di Garasi, Situasi Mendukung, Kunci Diambil Pakai Congkel)
Alasannya mobil Honda tak mengeluarkan suara berisik saat mereka mencongkel dengan kunci T.
"Karena relatif Honda alarmnya enggak nyala," kata MF di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Itu yang sudah-sudah kayak begitu, belajar dari kawan-kawan," sambungnya saat ditanyai wartawan, (22/7).
Aksi mereka pun sudah sejak 2014 silam dan selalu mobil merek Honda yang diincar.
Ia mengaku belajar mecongkel mobil Honda dari salah seorang temannya sesama pencuri di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Sudah lebih dari lima tahun menjadi pencuri, Ia mengaku hanya butuh waktu dua sampai tiga menit untuk membobol sebuah mobil.
"Saya langsung ambil kunci, mendekat ke arah lubang kunci, terus saya buka dari (pintu) belakang," bebernya.
"Alaramnya enggak bunyi, hanya lampu kedip-kedip," ujarnya.
(Baca Juga: Maling Spesialis, Cuma Mau Ambil Honda BeAT, Daerah Operasinya Di Situ-situ Aja)
Sementara SFD diperintahkan MF untuk mencari mobil yang terparkir di dalam mall untuk mereka bobol.
Setelah mobil sasaran ditemukan, Ia akan mengecek isi di dalam kabin yang ditinggalkan di parkir menggunakan sebuah senter.
"Saya yang memantau, saya turun dari mobil lalu saya senter (kaca mobil)," terangnya.
"Setelah itu saya matiin senter, saya masuk lagi ke dalam mobil," ceritanya.
"Baru saya bilang ada barang berharga," ucapnya.
Adapun ketiga pelaku ditangkap di Mall Cipinang, Jakarta Timur saat sedang melakukan aksinya, (17/7).
Saat ini polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial MFD yang kebetulan tidak ikut beraksi.
Ketiga pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Para Pelaku Mengincar Mobil Honda untuk Dibobol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR