Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Satpam Tebar Ranjau Paku di Depan SPBU, Ulah Taksi Online Bandel

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 27 Juli 2019 | 14:55 WIB
Dua Satpam menebar paku di depan SPBU
Facebook/@Amin Masitoh
Dua Satpam menebar paku di depan SPBU

Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.

Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.

Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak videonya di link di bawah ini:

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Facebook/@Amin Masitoh

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa