Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Rem Motor Tak Standar, Mika Dilepas, Siap-siap Penjara Dua Bulan

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 11:30 WIB
Lampu proyektor dijadikan lampu rem
IG/@agoez_bandz
Lampu proyektor dijadikan lampu rem

Otomotifnet.com - Modifikasi khususnya di bagian lampu kerap dilakukan beberapa orang.

Namun kerap kali modifikasi yang dilakukan malah merugikan orang lain.

Misalnya dengan melepas mika pada rem belakang yang berwarna merah, sehingga lampu rem menjadi berwarna kuning terang, putih atau bahkan biru, hijau.

Tindakan tersebut jelas membuat pandangan pengendara yang berada di belakang bisa terganggu karena silau.

(Baca Juga: Honda BeAT Menancap Fender Bus Agra Mas, Bodi Hancur, Dua Pemotor Terkapar di Aspal)

Melihat aturan resminya, rupanya tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum.

Aturannya ada pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, serta lampu penunjuk arah adalah kuning tua dan berkedip.

(Baca Juga: AHM Apresiasi Siswa Yang Jadi Pengusaha Muda, Beri Motor Hingga Beasiswa Rp 54 juta)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa