Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Rem Motor Tak Standar, Mika Dilepas, Siap-siap Penjara Dua Bulan

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 11:30 WIB
Lampu proyektor dijadikan lampu rem
IG/@agoez_bandz
Lampu proyektor dijadikan lampu rem

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Bagi pelanggar yang menggunakan spek lampu tidak sesuai syarat, bisa kena pasal.

Yakni Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu Rupiah.

Jadi kalian yang masih menganut gaya lampu rem bukan merah, sebaiknya buruan diganti.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa