Otomotifnet.com - Modifikasi khususnya di bagian lampu kerap dilakukan beberapa orang.
Namun kerap kali modifikasi yang dilakukan malah merugikan orang lain.
Misalnya dengan melepas mika pada rem belakang yang berwarna merah, sehingga lampu rem menjadi berwarna kuning terang, putih atau bahkan biru, hijau.
Tindakan tersebut jelas membuat pandangan pengendara yang berada di belakang bisa terganggu karena silau.
(Baca Juga: Honda BeAT Menancap Fender Bus Agra Mas, Bodi Hancur, Dua Pemotor Terkapar di Aspal)
Melihat aturan resminya, rupanya tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum.
Aturannya ada pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, serta lampu penunjuk arah adalah kuning tua dan berkedip.
(Baca Juga: AHM Apresiasi Siswa Yang Jadi Pengusaha Muda, Beri Motor Hingga Beasiswa Rp 54 juta)
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
Bagi pelanggar yang menggunakan spek lampu tidak sesuai syarat, bisa kena pasal.
Yakni Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu Rupiah.
Jadi kalian yang masih menganut gaya lampu rem bukan merah, sebaiknya buruan diganti.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR