Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dimensi Truk Pengangkut Motor Kena Potongan, Harga Motor Terpengaruh?

Ignatius Ferdian - Senin, 29 Juli 2019 | 16:25 WIB
Ilustrasi truk pengangkut motor
IG @riweuh_id
Ilustrasi truk pengangkut motor

Otomotfinet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan penegakan hukum terkait dengan angkutan barang yang tidak sesuai aturan.

Salah satu contohnya yakni kendaraan yang Overdimension Overload (ODOL).

Tahapan penegakan hukum telah dilakukan terhadap truk pengangkut motor Honda di Semarang, Jawa Tengah oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi.

Diketahui sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter.

(Baca Juga: Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit)

Sebelum dipotong, kendaraan pengangkut motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.

Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 unit motor.

Terkait dengan aturan tersebut pihak Honda menurut Kemenhub akan melakukan perubahan dimensi sesuai dengan regulasi.

"Kami telah bertemu dengan Astra Honda Motor. Mereka komitmen akan melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan bertahap," jelas Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.

(Baca Juga: Honda CBR150R Gagal Dimiliki, Dua Maling Salah Momentum, Nyawa Melayang Dimassa)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa