Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 19:45 WIB
Ilustrasi angkutan motor
Tribun Jateng
Ilustrasi angkutan motor

Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan terpaksa memotong truk angkutan motor Honda yang akan mengirim ke daerah.

Pihak Kemenhub menyebutkan truk yang mengangkut motor Honda tersebut melanggar aturan dimensi.

"Overdimension dan overload (ODOL), kendaraan kelebihan lebar dan panjang," ungkap M. Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Kemenhub dalam pesannya di WA.

Pemotongan itu dilakukan untuk menstandarkan truk yang ODOL tersebut.

(Baca Juga: Honda CBR150R Gagal Dimiliki, Dua Maling Salah Momentum, Nyawa Melayang Dimassa)

"Dengan demikian akan mengurangi kapasitas angkutan motor demi keselamatan," jelas Risal.

Tindakan tegas itu dilakukan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

“Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan motor yang over dimensi," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.

Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang dipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.

(Baca Juga: Lampu Rem Motor Tak Standar, Mika Dilepas, Siap-siap Penjara Dua Bulan)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa