Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 19:45 WIB
Ilustrasi angkutan motor
Tribun Jateng
Ilustrasi angkutan motor

“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi.

Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.

Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 motor.

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.

(Baca Juga: Honda BeAT Menancap Fender Bus Agra Mas, Bodi Hancur, Dua Pemotor Terkapar di Aspal)

Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.

“Artinya dimensi kendaraan pengangkut motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa