Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bakal Kena Penertiban Polisi, Tukang Pelat Nomor Beri Komentar: Yang Ditertibkan Pengemudinya

Ignatius Ferdian - Rabu, 31 Juli 2019 | 07:36 WIB
Pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang dibuat di pinggir jalan.
Harun
Pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang dibuat di pinggir jalan.

Otomotifnet.com - Sehubungan dengan penertiban tukang pelat nomor oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, jasa pembuat pelat nomor beri komentar.

Sesuai dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang menyatakan bahwa, TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penertiban ini dilakukan lantaran banyak pengendara mobil yang membuat pelat palsu demi menghindari sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta.

Tim pun coba menemui beberapa pembuat pelat nomor di daerah Cibubur, Jakarta Timur (30/7/2019).

(Baca Juga: Range Rover Raffi Ahmad Pajaknya Ketahuan, Bayar Nggak Cukup Satu Honda ADV150, Harus Dua)

Salah satunya adalah Didit, pembuat pelat nomor di daerah tersebut yang mengatakan kalau ia tidak pernah menjual pelat nomor dengan logo kepolisian.

"Kalau mau penertiban silahkan aja, saya gak pernah buat pelat nomor pake logo kepolisian," ujar Didit (30/7/2019).

Lebih lanjut Didit mengaku, bahwa dirinya tidak tahu kalau konsumen membuat pelat nomor untuk mencurangi aturan pemerintah, soal ganjil-genap kendaraan.

"Konsumen biasanya datang, pesan pelat nomor serinya sekian sudah itu beres jadi yang harus ditertibkan itu pengendaranya bukan pedagang kecil kaya saya gini," sambungnya.

(Baca Juga: Sopir Truk Nyaris Ditempeleng, Pria Ngaku 'Brimob' Arogan, Warga Heboh Pisah Keributan)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa