Otomotifnet.com - Fakta terkait Daihatsu Sigra yang tertimpa truk pengangkut tanah kembali terungkap.
Ternyata truk tersebut habis menghindar dari razia polisi.
Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Juang Andi Priyanto menerangkan bahwa kecelakaan berawal saat truk bermuatan tanah tersebut melaju dari arah Pinangsia menuju kota Tangerang.
SEJ menghindari razia dari kepolisian karena melaju di ruas jalan protokol saat waktu larangan kendaraan melintas.
(Baca Juga: Nissan Skyline Hingga Ferrari 360 Spider Dicincang Buldoser, Nunggak Pajak, Presiden Filipina Beraksi)
Menurut aturan yang berlaku, truk berukuran besar dilarang milintas di jalan protokol Kota Tangerang pada pukul 05.00-21.00 WIB.
Sopir truk menghentikan truknya untuk menghindari razia polisi karena mengetahui ada petugas yang bersiaga.
"Jam 05.00 WIB-21.00 WIB, (truk berukuran besar) enggak boleh lewat. Si sopir berhenti (untuk menghindari razia) saat mengetahui ada petugas (bersiaga)," kata Juang.
Setelah merasa situasi aman, SEJ pun kembali melanjutkan perjalanan, namun as roda truk patah dan menyebabkan truk oleng hingga tak dapat dikendalikan.
(Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas, Langkah Anies Baswedan Atasi Polisi Jakarta)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR