Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran

Ignatius Ferdian - Selasa, 6 Agustus 2019 | 18:35 WIB
Sanksi kendaraan yang menggunakan plat ganda ganjil genap
Tribunnews.com
Sanksi kendaraan yang menggunakan plat ganda ganjil genap

Otomotifnet.com - Pengumuman bahwa peraturan lalu lintas ganjil genap (gage) bakal berlaku di Provinsi DKI Jakarta 2019 mendapat komentar sindiran dari beberapa netizen.

Komentar beberaa netizen bermunculan setelah Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang tentang peraturan lalu lintas tersebut.

Rencananya ada 29 jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap, yang sebelumnya jalur pembatasan ganjil genap hanya berlaku di 9 jalan.

Yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jl. Jenderal MT Haryono, Jl. DI Panjaitan, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. HR Rasuna Said.

(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)

Namun beredar lagi kabar bahwa peraturan Gage akan berlaku pada 20 jalan lainya.

Yakni Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Suryopranoto, Jl. Majapahit, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Matraman Dalam, Jl. Tambak, Jl. Sultan Agung, Jl. Galunggung, Jl. Sisingamaraja, Jl. Panglima Polim dan Jl. Fatmawati sampai persimpangan Jl. TB Simatupang.

Tetapi Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang melalui akun sosial media Instagram @dishubdkijakarta.

Yang berisi, konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.

(Baca Juga: Honda Accord dan Identik Audi A6 Adu Kebut, Dua Honda Vario Diterjang, Satu Wanita Tewas)

"Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan polda metro jaya, ketika kebijakan telah ditetapkan dengan aturan hukum pelaksanaan," tulis @dishubdkijakarta pada pengumuman yang di upload pada Instagram.

Namun postingan pengumuman tersebut malah dikomentari begini oleh warganet:

fiky_ristianto Jangan di perluas,,bikin orang susah mau kerja aja..udah yg di jalur protokol aja..kalo bisa ganjil-genap+3 in 1, soalnya itu dalem mobil cuma 1 orang doang,mobil Segede gaban isinya cuma 1

dimaspryo27 Cuman mindahin kemacetan dari satu titik ke titik lain.. coba taikin pajak, persulit cicil beli kendaraan? Apa berani?

indrartiwisnu Pak Dishub, tolong kasih masukan ke gubernur ya.... rute matraman sd gunung sahari, jgn dibikin ganjil genap. Pramuka juga. Lah, org2 yg dr timur, harus lewat mana kalau mau ke pusat ? Mohon dicari alternatif cara lain. Terimakasih

Untuk warga Jakarta dan sekitarnya, harap bersabar karena informasi mengenai sistem gage di 29 jalan belum diberlakukan.

Mohon ditunggu informasi lebih lanjut mengenai penerapan aturan gage pada media kedinasan Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com,Instagram

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa