Otomotifnet.com - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara direspon berbagai kalangan.
Salah satunya adalah Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi Univesitas Katolik (Unika) Soegijapranata.
"Ingubnya kami apresiasi lah, berarti ada upaya (pemerintah untuk mengendalikan kualitas udara)," kata Djoko saat dihubungi belum lama ini.
Meski begitu, Djoko menyarankan daripada membatasi usia kendaraan di DKI Jakarta, pemerintah sebaiknya berani menindak motor.
(Baca Juga: Ojek Online Padat Merayap, Jumlah Dianggap Lebihi Batas, Pemerhati Sebut Kuota Harus Diatur)
Menurutnya, dari segi populasi motor itu jauh lebih banyak dan pertumbuhan rata-ratanya 9 hingga 11 persen per tahun.
"Ini yang penting, motor itu populasinya tinggi loh di DKI Jakarta," papar Djoko lagi.
"Coba tengok jalan Sudirman penghijauannya luar biasa, jaket ojek maksudnya, hehe," imbuhnya.
Lebih lanjut, Djoko juga mengungkapkan banyak dampak positif pembatasan motor, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya di ibu kota negara Indonesia tersebut.
Tepatnya sebelum Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014, tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR