Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Sarankan Kendaraan Listrik Dapat Parkir Gratis Sampai Kebal Ganjil Genap!

Ignatius Ferdian - Sabtu, 24 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Toyota Mirai. Mobil listrik pertama Toyota yang dijual massal
Bimo Aribowo
Toyota Mirai. Mobil listrik pertama Toyota yang dijual massal

Otomotifnet.com - Terkait dengan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, wancana parkir gratis dan kebal ganjil genap buat pengguna mobil listrik muncul.

Salah satu cara mendorong kebijakan tersebut adalah dengan memberikan insentif baik secara fiskal maupun non fiskal.

Budi Setiyadi, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) mengungkapkan, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.

Tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

(Baca Juga: Mobil Listrik di Tahun 2030 Wajib Pakai Komponen Lokal 80%, Ini Tahapannya)

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana mengeluarkan surat edaran kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar insentif yang diberikan berpihak kepada masyarakat.

Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan, atau bahkan meniadakan ongkos parkir bagi pengguna kendaraan listrik.

"Ini nanti akan kami dorong nanti ke pemerintah daerah, khusus kepada pengguna ini akan kami dorong nanti kemudian tarif parkir yang sedemikian murah atau kalau perlu tidak diberikan tarif sama sekali," ujar Budi dalam acara diskusi bertajuk 'Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM' yang dihelat Kompas, Jakarta.

"Jadi memang insentif yang diberikan pemerintah akan berpihak kepada masyarakat. Nanti kami akan buatkan semacam edaran kepada gubernur dan dinas perhubungan, untuk tidak dikenakan tarif parkir khusus kepada kendaraan bermotor listrik," imbuhnya (23/8/2019).

(Baca Juga: LCGC Tergusur Mobil Listrik, Harga Jadi Mahal, PPnBM Dihapus)

Budi menambahkan, selain pembebesan tarif parkir, Kemenhub juga meminta kepada Pemda khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar kendaraan listrik tidak terikat dalam aturan ganjil-genap.

"Non fiskal berikutnya adalah pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu (ganjil-genap).

Jadi kalau di Jakarta sekarang lagi ramai ganjil-genap, khusus kendaraan bermotor listrik nanti boleh melewati jalan itu," kata Budi lagi.

"Artinya bahwa ada dorongan dari pemerintah bagaimana masyarakat akan beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekarang (bermesin konvensional) dengan menggunakan BBM kemudian beralih kepada kendaraan bermotor listrik," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa