Otomotifnet.com - Penyesuaian baru tarif ojek online di seluruh Indonesia mulai berlaku awal September 2019.
Yakni menurut Kementerian Perhubungan mulai pukul 00:00 WIB, 2 September 2019.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani di Jakarta, (29/8/19).
Yani menjelaskan, saat ini tarif baru ojek online masih berlaku di 123 kota.
(Baca Juga: Saat Tarif Ojek Online Sedang Digodok, Kemenhub Minta Hal Ini Biar Tak Ada Yang Rugi)
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan pengendara dan pengguna aplikasi di masyarakat. Serta punya kepastian baik bagi pengendara maupun masyarakat," ujar Yani.
Kedua aplikator Gojek dan Grab Indonesia menyatakan siap kooperatif terhadap pemberlakuan aturan itu.
Mereka berkomtimen untuk mengawasi penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah mengikuti aturan regulator.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR