Otomotifnet.com - Tarif ojek online bakal direvisi lagi oleh Kementerian Perhubungan.
Menyusul hasil evaluasi dan pembahasan atas survei tarif yang baru dilaksanakan kemarin.
Meski tak menjelaskan detail tarif yang diubah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, akan ada penurunan tarif untuk layanan jarak dekat (4 km).
"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar," jelas Budi, (10/6).
(Baca Juga: Tarif Ojek Online Masih Bisa Turun Lagi, Ditentukan 6 Hari Usai Penerapan)
"Terutama yang jarak pendek, yang empat kilometer terlalu besar," tutur Budi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, terdapat besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Jasa minimal tersebut sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk zona I yakni Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi), Bali, dan zona II yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Sementara jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk zona III yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
(Baca Juga: Tarif Ojek Online Dianggap Mahal, Situasi Dipantau Terus)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR