Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Ojek Online Dianggap Mahal, Situasi Dipantau Terus

Irsyaad Wijaya - Minggu, 5 Mei 2019 | 05:00 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Tribunnews
Ilustrasi Ojek Online

Otomotifnet.com - Ojek daring atau online sudah memiliki ketetapan hukum termasuk pengaturan tarifnya.

Diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 348 Tahun 2019.

Akibat pengaturan itu sebagian warga mengeluhkan tarif yang dianggap terlalu mahal.

Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

(Baca Juga : Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota)

Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

(Baca Juga : Resmi! Tarif Ojek Online di Jabodetabek Rp 2.000 per Km, Berlaku Mei)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa