Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Peraturan Buat Pengojek Online Sudah Terbit, Dilarang Mangkal Seenaknya

Ignatius Ferdian - Kamis, 21 Maret 2019 | 07:30 WIB
Ilustrasi. Driver ojek online mangkal sembarangan ditangkap Dishub.
KompasTV
Ilustrasi. Driver ojek online mangkal sembarangan ditangkap Dishub.

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Dalam peraturan yang baru saja diterbitkan tersebut, telah diatur mengenai aspek keteraturan.

Aspek keteraturan itu ada di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.

(Baca Juga : Suzuki Satria F Gagal Hidup, Pemilik Teriak, Bogem Warga Melayang)

Dalam peraturan tersebut, mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 poin A PM No 12 Tahun 2019.

Selain itu, pihak aplikator juga diminta mendirikan shelter bagi mitra pengemudinya.

(Baca Juga : Yamaha R15 'Bermata Malaikat', Dijejalkan Turbo, 180 Km/jam Hanya 10 Detik)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa