Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Akhirnya Punya Landasan Hukum, Soal Tarif Tunggu Dulu

Irsyaad Wijaya - Selasa, 19 Maret 2019 | 12:25 WIB
Dibalik suka duka 10 driver ojek online ini akhirnya terbayar dengan menyandang gelar 'Juara Partner Go - Food'
Go-Jek.com
Dibalik suka duka 10 driver ojek online ini akhirnya terbayar dengan menyandang gelar 'Juara Partner Go - Food'

Otomotifnet.com - Aturan terbaru ojek online sudah terbit.

Menurut Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan aturan tersebut segera disosialisasikan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Budi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,(18/3).

(Baca Juga : Pengojek Online Dikroyok Ojek Pangkalan, Motor Dipontang-panting, Helm Dibanting)

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah diterbitkan pekan lalu.

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi.

Sebab belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

(Baca Juga : Pengeroyokan Pengojek Online di Wonosobo Viral, Ketua Ojek Pangkalan Beri Klarifikasi)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa