Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
"Paling cepat Kamis (21/3/19), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait tarif ojek online agar diterima semua pihak.
Budi menyebut, usulan tarif mitra pengemudi sebesar Rp 3.000/km, tapi dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR