Otomotifnet.com - Ojek motor dikabarkan akan segera mendapat payung hukum.
Presiden Joko Widodo mengatakan, di kuartal I 2019 ini pihaknya menerbitkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.
Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.
(Baca Juga : Presiden Jokowi Sebut Ojek Online Bisa Kantongi Rp4-6 juta Sebulan)
Pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang.
"Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.
Presiden menyatakan, tahun lalu sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor.
(Baca Juga : Jokowi Puji Ojek Online, Berani Tembus Batas, Pelopor Profesi Baru)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Bisnis |
KOMENTAR