Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Mei 2019 | 10:30 WIB
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengendarai motor matic bersama para pengemudi ojek online
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengendarai motor matic bersama para pengemudi ojek online

Otomotifnet.com - Peraturan mengenai ojek online soal tarif dan lainnya mulai berlaku, (1/5/19).

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

”Peraturan terkait ojek online termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan," terang Menhub, Budi Karya Sumadi, (30/4).

"Berlaku di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” lanjutnya di Jakarta.

(Baca Juga : Ojek Online Tantang Anies Baswedan, Enggak Mau Dibandingkan, Tuntut Shelter Khusus)

Budi mengatakan penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada.

Penentuan lima kota itu merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Budi.

Budi mengatakan peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety).

(Baca Juga : Resmi! Tarif Ojek Online di Jabodetabek Rp 2.000 per Km, Berlaku Mei)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa