Otomotifnet.com - Menengok kecelakaan karambol di ruas Tol Cipularang KM 92, banyak yang mempertanyaan apakah mobil yang terbakar bisa diasuransi.
Jika pemilik mengasuransikan mobil tersebut, asuransi menerima klaim dari pemilik mobil jika tertanggung memiliki perluasan jaminan.
Namun, adakah ada hal yang menyebabkan klaim asuransi mobil terbakar ditolak oleh pihak asuransi?
“Nanti dilihat apakah claimable atau tidak, misalkan pasang aksesoris sudah lapor dan di-approve sama asuransi atau tidak, jika tidak lapor atau tidak diapprove tidak bisa ditangani,” Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra, Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Pajero Sport Pecah Ban di Kecepatan 120 Km/Jam, Terpelanting Lalu Telentang di Tol)
Selain itu, ada beberapa hal lain sehingga pihak asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian.
1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi.
2. Saat peristiwa terjadi kendaraan bermotor dikemudikan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM.
3. Dikemudikan secara paksa, meski secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan tidak laik jalan.
4. Kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, tawuran, bencana alam tidak ditanggung jika tidak memiliki perluasan jaminan.
5. Terbakar karena ada zat kimia atau benda asing yang bisa memicu api kebakaran, seperti gas, parfum, dan power bank.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR