Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Gagal Kebal Ganjil-Genap, Pemprov DKI Tak Mau Langgar Aturan

Ignatius Ferdian - Jumat, 6 September 2019 | 16:00 WIB
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil-genap
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil-genap

Pergub itu merupakan perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera (diteken)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi (5/9/2019).

Syafrin menyampaikan, Pergub yang akan diteken Anies tersebut juga menjelaskan bahwa taksi online akan tetap terkena aturan perluasan ganjil-genap.

Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker khusus yang bisa membebaskan aturan ganjil-genap kepada taksi online.

(Baca Juga: Kemenhub Sarankan Kendaraan Listrik Dapat Parkir Gratis Sampai Kebal Ganjil Genap!)

Sekadar informasi, beberapa waktu yang lalu memang santer terdengar kabar bahwa taksi online akan terbebas dari aturan perluasan ganjil-genap.

Bahkan sebelumnya, direncanakan juga bahwa Kemenhub dan pihak kepolisian akan memberikan stiker sebagai tanda khusus untuk taksi online agar kebal ganjil-genap.

Artikel serupa dikutip dari Kontan.co.id dengan judul Taksi online tak kebal ganjil genap, Organda apresiasi Pemprov DKI Jakarta

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa