Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Gagal Kebal Ganjil-Genap, Pemprov DKI Tak Mau Langgar Aturan

Ignatius Ferdian - Jumat, 6 September 2019 | 16:00 WIB
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil-genap
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil-genap

Otomotifnet.com - Taksi online akan tetap kena pemberlakuan aturan perluasan ganjil-genap oleh Pemprov DKI Jakarta.

Terkait hal ini, DPP Organda mengapresiasi Pemprov DKI atas keputusannya tersebut.

Keputusan ini diambil lantaran Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selain itu, sudah ada juga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan khusus bagi taksi online agar kebal ganjil-genap.

(Baca Juga: Mercedes-Benz S600 Jokowi Mogok Lagi, Gas Bermasalah, Baru Diajak Jalan 30 Menit)

Kabid DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang, Kurnia Lesani Adnan secara khusus mengimbau pemerintah agar tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan.

"Sedikitnya terdapat 250.000 armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berpelat hitam akan menuntut hal yang sama," ujarnya.

"Padahal tujuan utama ganjil-genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru," sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikabarkan juga akan segera meneken Pergub tentang perluasan ganjil-genap.

(Baca Juga: Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Sebagai Pembeda, Ada Tanda Khusus Dari Polisi)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa