Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya.
Diketahui, empat tersangka tersebut adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), M Iqbal Agus (21), dan Tasiman (22).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribunnews.com,Instagram.com/koalisipejalankaki |
KOMENTAR