"Intinya ketentuan tersebut ada di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengganti nopol, Halim menjelaskan ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi.
Berikut persyaratannya :
1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik :
a. Perorangan : KTP/SIM/ KITAS asli
b. Badan hukum : surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan Domisili, NPWP
5. Permohonan Perubahan no Register Kendaraan Bermotor.
Untuk diketahui, perluasan ganjil-genap secara resmi diberlakukan di 16 ruas jalan DKI Jakarta kemarin, (9/9/19).
Dengan begitu total terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR