Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Hinggap di Kap Mesin Honda Mobilio Dicari Hotman Paris, Sampai Izin Pimpinan Polri!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 17 September 2019 | 14:55 WIB
Polisi nemplok di Honda Mobilio
Instagram.com/gridoto
Polisi nemplok di Honda Mobilio

"Tangkap pelaku nyetir mobilnya! Kita dukung Pak Polisi," pungkas caption @hotmanparisofficial.

Sebelumnya diberitakan jika Bripka Eka berusaha menghentikan Mobilio bernopol B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang melanggar lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan Mobilio-nya di pinggir Jl Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Lantas, pengemudi merasa tak bersalah dan hendak kabur saat dimintai STNK dan SIM.

(Baca Juga: Daihatsu Sirion Pantang Mundur, Polisi 'Nempel' di Kap Mesin, Nekat Ngebut)

Bripka Eka Setiawan (ki), anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu yang harus tengkurap di kap mobil untuk hentikan pelanggar lalu lintas.
Kompas.com
Bripka Eka Setiawan (ki), anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu yang harus tengkurap di kap mobil untuk hentikan pelanggar lalu lintas.

Sontak, anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu itu loncat dan hinggap ke kap mesin.

"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.

Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.

Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Polisi Terseret Mobil yang Tak Mau Ditilang, Hotman Paris Tawari Biaya Sekolah Anak

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa