Otomotifnet.com - Bripka Eka Setiawan, anggota Satlantas yang hinggap di kap mesin Honda Mobilio dicari Hotman Paris Hutapea, pengacara.
Pengacara kondang tersebut bahkan sampai meminta izin ke Pimpinan Polri agar segera bisa bertemu dengan Bripka Eka.
Niat ini, Ia unggah dan tulis di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial.
Dalam unggahannya ada video detik-detik Bripka Eka Setiawan menempel di kap mesin Honda Mobilio yang disertai niat hati bertemu langsung.
(Baca Juga: Honda Mobilio Pantang Berhenti, Polisi 'Hinggap' di Kap Mesin, Jadi Sasaran Lempar Warga)
Lebih lanjut, Hotman menuliskan untuk meminta izin pada Pimpinan Polri mengizinkan dirinya bertemu dengan Bripka Eka.
Hotman pun menjelaskan maksud dan tujuannya bertemu Bripka Eka.
"Kalau diizinkan Pimpiman Polri Hotman mau sumbang biaya sekolah ke anak Pak Polisi ini!Kapan hotman bisa temu Pak Polisi ini?," tulis akun @hotmanparisofficial.
Lebih lanjut Hotman pun menegaskan akan terus mendukung anggota polisi dan berharap pengemudi tertangkap.
"Tangkap pelaku nyetir mobilnya! Kita dukung Pak Polisi," pungkas caption @hotmanparisofficial.
Sebelumnya diberitakan jika Bripka Eka berusaha menghentikan Mobilio bernopol B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang melanggar lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan Mobilio-nya di pinggir Jl Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lantas, pengemudi merasa tak bersalah dan hendak kabur saat dimintai STNK dan SIM.
(Baca Juga: Daihatsu Sirion Pantang Mundur, Polisi 'Nempel' di Kap Mesin, Nekat Ngebut)
Sontak, anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu itu loncat dan hinggap ke kap mesin.
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.
Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Polisi Terseret Mobil yang Tak Mau Ditilang, Hotman Paris Tawari Biaya Sekolah Anak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR