Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk dan Bus Mulai 2020 Tak Bebas Keluar-Masuk Tol, Terbukti ODOL, Dikeluarkan!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 19 September 2019 | 15:40 WIB
Ilustrasi truk overload ban depan  mengangkat.
Kompasiana.com
Ilustrasi truk overload ban depan mengangkat.

Otomotifnet.com - Mulai 2020, truk dan bus tak bisa lagi sembarangan memasuki jalan tol.

Hanya truk dan bus tertentu yang boleh beroperasi di tol, karena belakangan kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut.

"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Julianto.

"Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya, (17/9/19).

(Baca Juga: Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit)

Jika ada truk kedapatan over dimension overloading (ODOL) dilarang memasuki tol.

Begitu pula jika sudah ada truk atau bus yang terbukti ODOL dan beroperasi di tol akan ditindak dan dikeluarkan di tol terdekat.

Ilustrasi truk overload
Warta Kota
Ilustrasi truk overload

Mulai tahun depan, Kemenhub juga akan mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus.

Hal ini agar perilaku pemalsuan dokumen uji layak kendaraan niaga bisa dipangkas habis.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa