Otomotifnet.com - Mulai 2020, truk dan bus tak bisa lagi sembarangan memasuki jalan tol.
Hanya truk dan bus tertentu yang boleh beroperasi di tol, karena belakangan kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut.
"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Julianto.
"Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya, (17/9/19).
(Baca Juga: Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit)
Jika ada truk kedapatan over dimension overloading (ODOL) dilarang memasuki tol.
Begitu pula jika sudah ada truk atau bus yang terbukti ODOL dan beroperasi di tol akan ditindak dan dikeluarkan di tol terdekat.
Mulai tahun depan, Kemenhub juga akan mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus.
Hal ini agar perilaku pemalsuan dokumen uji layak kendaraan niaga bisa dipangkas habis.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR