Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk dan Mobil Ini Dilarang BPH Migas 'Minum' Solar Subsidi, Isi Aturan 9 Poin

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 September 2019 | 15:20 WIB
Ilustrasi nozle bensin solar B20
Rednewswire.com
Ilustrasi nozle bensin solar B20

5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;

7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU;

8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;

9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.

 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa