Otomotifnet.com - Truk kini dilarang menggunakan solar bersubsidi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Bukan semua jenis truk yang dilarang mengkonsumsi solar, namun truk yang digunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Larangan tersebut berbentuk surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019.
Keputusan tersebut diambil lantaran penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (kl).
(Baca Juga: Premium, Pertalite, Bio Solar dan Dexlite Diusulkan Dilarang Dijual di Jakarta, Ini Kata Pemprov)
Ini setara 62% dari target yang ditetapkan sampai akhir tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta kl.
BPH Migas mencurigai melonjaknya konsumsi solar bersubsidi lantaran diselewengkan oleh truk perkebunan dan pertambangan.
"Solar subsidi diduga diselewengkan ke perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantornya, Rabu (21/8/2019).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR