Otomotifnet.com - Saat melakukan remapping ECU standar motor banyak yang masih mempertanyakan apakah akan garansi tak berlaku lagi.
Karena bisa dibilang proses remapping ECU sering dilakukan karena jadi cara instan untuk dongkrak tenaga mesin motor tanpa perlu bongkar apapun.
Meskipun ubahan hanya pada sektor parameter digital di sistem injeksi, ternyata hal ini sudah diatur dalam ketentuan garansi motor.
“Pada saat klaim garansi misalnya, jika ada aspek yang tidak sesuai dengan standar pabrikan tentu jadi tidak diterima,” ujar Anditia Gunawan, Service Advisor Yamaha FSS Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Motor Kena Remapping ECU Bisa Balik ke Standar, Data Bisa Disimpan, Tinggal Timpa Aja)
Dengan menggeser limiter rpm standar pabrikan ke angka yang lebih tinggi, otomatis hal ini melebihi batas yang ditetapkan pada ECU bawaan.
Selain itu, proses klaim garansi pada sektor kelistrikan motor di bengkel resmi umumnya dilakukan secara menyeluruh menggunakan komputer.
“Apapun itu bentuk modifikasi yang dilakukan, termasuk sektor kelistrikan seperti ECU dapat menggugurkan garansi,” terang Endro Sutarno, Technical Service Division dari PT Astra Honda Motor (AHM).
Modifikasi tersebut meliputi ubahan secara fisik maupun non fisik yang dilakukan di motor konsumen.
(Baca Juga: BeAT, Sonic, CBR250RR Sampai R25 Bisa Remaping ECU Standar, Tidak Semua Merek, Ini Daftarnya)
Jika ada kerusakan atau malfungsi, ECU (electronic controller unit) juga termasuk komponen yang digaransi.
Jadi buat pemilik motor yang ingin lakukan remapping ECU harus tahu dulu risikonya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR