Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu geger tiga belas unit moge bodong sitaan dilelang sepaket, begini cara mengurus surat-suratnya.
Sebelumnya mulai Honda CBR600RR sampai Harley-Davidson Fatboy dilelang dengan cara paketan.
Moge-moge tersebut dilelang dengan harga terbilang murah, yaitu 1.057.043.000, artinya dibagi 13 jadi murah banget.
Padahal seperti yang diketahui harga per unit moge biasanya ratusan juta rupiah.
(Baca Juga: Yamaha FZ1 1000, Suzuki GSX-R600 Hingga Ducati 1098 Dilelang, Total 13 Unit, Borongan Rp 1 Miliar Lebih Dikit)
Lelang tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.
Namun moge-moge tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB.
Tapi jangan khawatir, bisa diurus untuk penerbitan STNK dan BPKB-nya.
"Nanti yang datanya tidak lengkap, akan diberikan yang namanya surat risalah lelang.
(Baca Juga: Honda Scoopy Dapat Update Warna, Lebih Atraktif, Ada Versi Pelek Jari-jari)
Surat itu yang bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segalanya," ucap Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung.
Surat ketetapan risalah lelang itu, lanjut Daddy disertakan bukti pembayaran biaya lelang.
Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Motor Dinas Kades Hingga Camat Jumlah 179 Unit, Habiskan Dana Rp 4,9 Miliar)
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian pemenang lelang tinggal menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
Terlihat mudah namun sering terkendala petugas yang kurang mengerti peraturan ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR