Sekadar informasi, Tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan tarif terakhir pada 9 April 2017 lalu.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.
Besaran tarif yang berlaku sejak saat itu adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, dan Rp 12.000 untuk Golongan III.
Kemudian Rp 16.000 untuk Golongan IV dan Rp 20.000 untuk Golongan V.
Kenaikan tarif itu merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Artikel serupa dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kurang Sosialisasi, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda"
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR