Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Enggak Jadi Naik, Pembahasan Ditunda, Ini Alasannya

Ignatius Ferdian - Kamis, 3 Oktober 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi jalan tol
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Ilustrasi jalan tol

Sekadar informasi, Tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan tarif terakhir pada 9 April 2017 lalu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku sejak saat itu adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, dan Rp 12.000 untuk Golongan III.

Kemudian Rp 16.000 untuk Golongan IV dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Kenaikan tarif itu merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Artikel serupa dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kurang Sosialisasi, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda"

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa