Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Bodong Bakal Terciduk Tilang Elektronik, Polisi Siap Menindak, Ada Tanda Khusus

Ignatius Ferdian - Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:00 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Untuk diketahui, kecangihan kamera ETLE dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelat ganjil-genap.

Nantinya, Nasir menambahkan, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE.

Setelah hal tersebut terverifikasi, pihaknya akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

(Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna Dari Biasanya, Salah Satu Tujuan Parkir Gratis)

Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama empat hari untuk menjawab atau mengonfirmasi surat tersebut.

Terdapat waktu sebanyak tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran.

Karena itu, jika waktunya diakumulasi, pelanggar memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran denda.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa