"Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, (10/10/19).
Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Baca Juga: Kijang Innova Rental Sobek di Atap, Saksi Sebut Sopir Ngebut dan Hajar Truk)
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang janda berinisial DH (39) diamankan Polres Metro Jakarta Timur.
Ia ditahan lantaran terlibat penggelapan mobil sewaan.
Tak main-main, polisi menduga DH telah berhasil membawa kabur sebanyak 62 unit mobil.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan polisi telah menyita sebanyak 13 unit mobil yang sempat dijual DH di daerah Jawa Barat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR