“Masih kita dalami untuk kedua mobil yang mengalami kecelakaan, untuk pengemudi truk yang parkir kendaraan di pinggir jalan, alasannya buang air kecil karena rest area masih jauh,” ujar Yanto, (16/10/19).
Yanto menambahkan, kendaraan yang mengalami keadaan darurat seperti mengalami kerusakan memang diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan tol.
Namun, pengemudi perlu memasang segitiga pengaman dan menyalakan lampu darurat.
Menurut Yanto, pengemudi truk tronton bisa saja menghentikan kendaraan untuk buang air kecil.
(Baca Juga: Avanza Remuk Hajar Dua Pikap Sekaligus, Bodi Kocar-kacir, Para Korban Tergeletak Lemas)
“Misalnya kalau pengemudi melanjutan perjalanan, malah dia tidak konsentrasi menyetir, malah berbahaya,” kata Yanto.
Sebelumnya, kecelakaan di ruas tol Solo–Ngawi, di dekat Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, terjadi antara Toyota Avanza yang dikemudikan Wahyudi, dengan truk tronton yang dikemudikan oleh Kiswantoro (48).
Pengemudi Avanza diduga mengantuk, sehingga tidak menguasai lalu lintas, hingga akhirnya menghajar truk tronton yang di parkir di bahu jalan tol.
Akibat luka yang cukup serius, pengemudi Avanza tewas di tempat kejadian perkara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Buang Air Kecil di Pinggir Tol, Truk Ditabrak dari Belakang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR