Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal dibagi menjadi tiga golongan mulai 2020.
Pembagiannya yakni mulai SIM C1, C1 Khusus, dan C2.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, pembagian atas dasar kapasitas mesin.
Untuk SIM C1 diperuntukan bagi motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, lalu C1 Khusus bagi pemilik motor berkapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc.
(Baca Juga: Siapa Bilang Ujian Praktik SIM C Susah, Polisi Kasih Kuncinya Nih)
Sedangkan SIM C2 untuk pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan kita lengkapi dulu sarana dan prasarananya," kata Refdi.
"Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi di gedung NTMC Polri, belum lama ini.
Menurut Refdi, penyebab utama sampai sekarang belum bisa terealisasi karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.
Refdi juga mengatakan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor.
Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.
"Kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucap jenderal bintang dua itu.
Usaha kepolisian diakui baik, sebab motor berkapasitas besar punya cara yang beda untuk dikendalikan.
Bukan hanya itu, kesehatan fisik dan psikologi biker juga merupakan dua faktor penting pendukung keselamatan berkendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penggolongan SIM C Bisa Dimulai pada 2020
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR