Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dilengkapi dengan foto wajah pemilik sebagai bukti pengenal.
Nah, mengenai foto wajah ini, ada beberapa tipikal orang yang berubah seiring bertambahnya umur.
Contohnya, dari awal keadaan kurus, lalu menjadi gemuk atau sebaliknya.
Lantas bagaimana jika SIM tersebut milik sendiri, namun ada perubahan tubuh terutama wajah yang lumayan drastis.
Apakah jika anggota polisi memeriksanya lantas melihat dan merasa ada perubahan wajah, pemilik bisa ditilang?
(Baca Juga: Bikin SIM Hindari Berpakaian Warna Biru, Efeknya Sebagian Hilang)
"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, (7/10/19).
Namun Ia menambahkan, pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.
"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR