Otomotifnet.com - Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan mengancam bagi pemilik motor yang nekat memakai knalpot racing.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir belum lama ini juga menyatakan setiap kendaraan yang dimodifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.
"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi," sebutnya.
(Baca Juga: Simulasi Tes Kebisingan Knalpot, Standar Aja Bisa Melanggar Nih!)
"Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," kata Nasir.
Perlu diketahui, aturan mengenai knalpot motor tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 desibel (dB).
Sementara motor berkapasitas mesin 80-175 cc, maksimal bising 90 dB (desibel).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR