Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Milik Swasta, Kendaraan BUMN Juga Kerap Bermasalah Dengan Kelebihan Muatan

Ignatius Ferdian - Jumat, 25 Oktober 2019 | 08:00 WIB
PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto (JSM) memberikan sanksi terhadap truk yang terbukti melanggar ODOL.
Istimewa.
PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto (JSM) memberikan sanksi terhadap truk yang terbukti melanggar ODOL.

Menurut World Bank pada 2018 lalu, posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) di urutan ke 54, sementara negara tetangga seperti Malaysia berada di urutan ke 40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67.

Selain itu, kajian logistik yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat pada September 2019 lalu dalam hal peraturan perundangan, juga perlu dievaluasi.

Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang, tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.

Lalu, Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu diamandemen dan disesuaikan.

(Baca Juga: Toyota Fortuner Disita Polisi Dari Calon Kades, Pelat Nomor Gosokan Bohongi Petugas)

Utamanya pada kalimat 'Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang' direvisi menjadi 'Kendaraan Bermotor Angkutan Barang' saja.

Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan.

"Logistik harus ditata lagi," tutup Djoko.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa