Otomotifnet.com - Skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi gas buang dan konsumsi BBM telah terbit.
Aturan terbaru itu tertuang dalam delapan BAB dan 47 pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
PP Nomor 73 Tahun 2019 ini berlaku selama dua tahun sejak disahkan atau sampai Oktober 2021.
Jadi dalam PP No 73 tahun 2019 ini mengganti PPnBM yang sebelumnya dihitung dari kapasitas mesin menjadi berpatokan pada emisi gas buang dan konsumsi BBM yang dikeluarkan.
(Baca Juga: Lamborghini Aventador Roadster Raffi Ahmad Pajaknya Tembus Rp 2 Miliar? Ini Hitungannya)
Artinya, semakin rendahnya emisi dan bahan bakar yang dikeluarkan, maka semakin rendah pula tarif PPnBM kendaraan.
Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4, tentang kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Asalkan untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR