Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Berdasar Emisi Gas Buang Berlaku! PPnBM Mobil Listik Paling Untung

Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:25 WIB
Uji emisi gas buang di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019).
Uji emisi gas buang di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019).

Otomotifnet.com - Skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi gas buang dan konsumsi BBM telah terbit.

Aturan terbaru itu tertuang dalam delapan BAB dan 47 pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.

PP Nomor 73 Tahun 2019 ini berlaku selama dua tahun sejak disahkan atau sampai Oktober 2021.

Jadi dalam PP No 73 tahun 2019 ini mengganti PPnBM yang sebelumnya dihitung dari kapasitas mesin menjadi berpatokan pada emisi gas buang dan konsumsi BBM yang dikeluarkan.

(Baca Juga: Lamborghini Aventador Roadster Raffi Ahmad Pajaknya Tembus Rp 2 Miliar? Ini Hitungannya)

Artinya, semakin rendahnya emisi dan bahan bakar yang dikeluarkan, maka semakin rendah pula tarif PPnBM kendaraan.

Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4, tentang kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.

Asalkan untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O gram per Km.

Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa