Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Berdasar Emisi Gas Buang Berlaku! PPnBM Mobil Listik Paling Untung

Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:25 WIB
Uji emisi gas buang di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019).
Uji emisi gas buang di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019).

Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV Komersil)

Tesla Model 3, jadi salah satu mobil listrik di Indonesia
GridOto.com/Rianto P
Tesla Model 3, jadi salah satu mobil listrik di Indonesia

Terakhir, PP nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur tentang kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil yang dituangkan dalam pasal 17 dan 24.

Dalam pasal 24 disebutkan, bahwa PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.

Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa