Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda

Harryt MR - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 15:00 WIB
Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda
Harryt
Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda

Ada lagi, PPnBM 40 persen kalau hanya sanggup 9,3 Km/liter, serta emisi CO2 yang dihasilkan melebihi 250 gram/Km.

Nah, buat mobil 10 penumpang berkapasitas mesin antara 3.000-4.000 cc, maka dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda
Harryt
Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda

Detail besaran tarif PPnBM simak lebih lanjut di Tabloid OTOMOTIF pekan depan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa