Otomotifnet.com - Menjelang akhir tahun, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan akan ada penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol.
Ia memastikan penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol dilakukan akhir tahun 2019.
“Penyesuaian adanya, bukan tarif naik,” kata Danang (29/10/2019).
"Akhir tahun ini akan cukup banyak karena kami modelnya investasi penyesuaian tarif," sambungnya.
(Baca Juga: Tol Pandaan-Malang Geger, Barrier Bergerak Disebut Mistis, Aslinya Seperti Ini)
Penyesuaian tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Kenaikan tarif akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara kendaraan Golongan III, IV, dan V cenderung mengalami penurunan tarif.
“Yang punya Jasa Marga tanggal 2 (November) itu akan kita realisasikan," urain Danang.
Adapun penyesuaian tarif ruas Tol Tomang-Tangerang per 2 November 2019 di antaranya:
Jenis Kendaraan | Tarif Semula | Tairf Penyesuaian |
Golongan I | Rp 7.000 | Rp 7.500 |
Golongan II | Rp 9.500 | Rp 11.500 |
Golongan III | Rp 12.000 | Rp 11.500 |
Golongan IV | Rp 16.000 | Rp 15.000 |
Golongan V | Rp 20.000 | Rp 15.000 |
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.
Artikel serupa telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Akhir Tahun Ini Sejumlah Ruas Tol Akan Disesuaikan Tarifnya, Ini Daftarnya
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR