Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Gede Kena Aturan Baru PPnBM, Harga Jual Naik, Ini Hitungannya!

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:15 WIB
Ilustrasi motor gede
Otomotifnet/Antonius Yuliyanto
Ilustrasi motor gede

Otomotifnet.com - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM sedang ramai-ramainya dibahas.

Ini menyebabkan beberapa motor mengalami kenaikan harga seiring dengan penetapan peraturan itu.

Hal itu sebanding dengan peresmian PP Nomor 73 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Lalu bagaimana harga kendaraan motor gede dengan kapasitas mesin di atas 250 cc?

(Baca Juga: Yamaha NMAX Pajak Berlipat, Pemilik Melongo Saat Tahu Sebabnya)

Mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2019, ternyata motor gede dengan kapasitasi mesin 250 cc sampai 500 cc masuk dalam kategori barang mewah.

Hal itu tercatat pada Pasal 39 poin A bahwa kendaraan roda dua atau tiga

Maka dari itu motor seperti Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390, BMW G 310, Honda CBR500R, dan semacamnya akan terkena PPnBM.

Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60% dari harga asli.

(Baca Juga: Kendaraan Listrk Diistimewakan Anies Baswedan, Pajak Bea Balik Nama Gratis!)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa