Otomotifnet.com - Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta bakal naik 2,5 persen.
Jika sebelumnya pajak BBN cuma 10 persen dari harga, nanti setalah terlaksana dan rencananya bulan depan naik menjadi 12,5 persen.
Perubahan pajak BBN secara langsung dapat berpengaruh pada banderol mobil dan sepeda motor baru yang dijual di wilayah ibu kota.
Informasi terkait kenaikan pajak BBN ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
(Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Waspada, Enggak Mau Bayar, Bakal Dipenjara)
Ia mengatakan, peraturan daerah ini sedang direvisi oleh Departmen Dalam Negeri (Depdagri).
"Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," ujar Faisal.
Menurutnya, apabila revisi itu sudah rampung pada akhir September ini, maka penetapan tarif BBN bisa diterapkan secepatnya, yaitu mulai Oktober 2019.
Faisal menjelaskan, tujuan menaikkan pajak BBN ini untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR