Otomotifnet.com - Asyik, terhitung mulai 16 September-30 Desember 2019, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta, diskon hingga 50%.
Hal ini ditegaskan oleh Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta (16/9).
"Kami mengeluarkan kebijakan keringanan pajak daerah, berupa keringanan piutang pokok pajak daerah hingga 50%," papar Faisal.
Keringanan piutang pokok pajak daerah meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.
(Baca Juga: Pajak Motor dan Denda Tilang Bakal Bisa Dibayar Pakai Sampah Plastik)
Berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta.
Dilanjut keringanan piutang pokok pajak daerah PKB sebesar 50%, untuk tunggakan pajak sampai tahun 2012.
Serta diskon 25% untuk tunggakan PKB mulai tahun 2013 sampai 2016. Berlaku di lima wilayah Samsat DKI Jakarta.
Selain itu, BPRD juga menghapuskan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR