Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%, Ini Lokasi dan Syaratnya

Harryt MR - Senin, 16 September 2019 | 14:50 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%
Harryt
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%

Otomotifnet.com - Asyik, terhitung mulai 16 September-30 Desember 2019, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta, diskon hingga 50%.

Hal ini ditegaskan oleh Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta (16/9).

"Kami mengeluarkan kebijakan keringanan pajak daerah, berupa keringanan piutang pokok pajak daerah hingga 50%," papar Faisal.

Keringanan piutang pokok pajak daerah meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.

(Baca Juga: Pajak Motor dan Denda Tilang Bakal Bisa Dibayar Pakai Sampah Plastik)

Berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta.

Dilanjut keringanan piutang pokok pajak daerah PKB sebesar 50%, untuk tunggakan pajak sampai tahun 2012.

Serta diskon 25% untuk tunggakan PKB mulai tahun 2013 sampai 2016. Berlaku di lima wilayah Samsat DKI Jakarta.

Selain itu, BPRD juga menghapuskan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa